Beranda Mataram Sekeluarga ditangkap di Dasan Agung Mataram karena narkoba

Sekeluarga ditangkap di Dasan Agung Mataram karena narkoba

2636
0

Mataram (NTBOne) – Satuan Reserse Narkoba Polres Mataram menangkap tiga terduga pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu berinisial T (31), NA (21), dan Bah (47), di Lingkungan Bawak Bagek Utara, Kelurahan Dasan Agung, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Senin (13/5/2019), pukul 16.00 WITA.

Ketiga terduga pelaku merupakan satu keluarga, yakni T menantu dari Bah, dan NA anak kandung dari Bah. Ketiganya ditangkap di rumahnya tanpa ada perlawanan.

Kapolres Mataram AKBP Saeful Alam, kepada wartawan di Mapolres Mataram, Kamis (16/5/2019), mengatakan penangkapan ketiga terduga pelaku pengguna sekaligus pengedar narkoba jenis sabu tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara dan menemukan ketiga terduga pelaku bersama sejumlah barang bukti,” katanya.

Ia menyebutkan barang bukti yang diamankan berupa satu buah tempat tusuk gigi yang di dalamnya berisi satu buah plastik klip bening yang di dalamnya diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,33 gram.

Selain itu, satu buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi dua buah klip bening yang di dalamnya terdapat serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto masing-masing 0,35 gram dan 1,20 gram.

Barang bukti lainnya berupa 14 plastik klip bening tidak berisi benda di dalamnya, satu buah botol minuman mineral yang tutup botolnya tersambung dengan dua buah pipet plastik yang diduga sebagai alat mengkonsumi sabu (bong).

Tim Satresnarkoba Polres Mataram juga mengamankan dua buah gunting, dua buah potongan pipet plastik, dua buah jarum kompor, dua buah korek api gas, dua buah plastik klip besar, dan uang tunai sebesar Rp1,5 juta.

Ketiga terduga pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. (Udin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here