NTB

Penyesuaian Tarif Penyeberangan Kapal Lintas Kayangan-Poto Tano Ditunda

×

Penyesuaian Tarif Penyeberangan Kapal Lintas Kayangan-Poto Tano Ditunda

Sebarkan artikel ini

Mataram, ntbone, 31/12/2021 – Penyesuaian tarif penyeberangan kapal di lintasan Kayangan-Poto Tano yang seharusnya mulai berlaku 1 Januari 2022 ditunda dan akan dibahas kembali oleh para pihak terkait agar regulasi tersebut sesuai dengan harapan semua pihak.

Kesepakatan tersebut tercapai dalam pertemuan yang digelar di kantor Dinas Perhubungan NTB, di Mataram, Jumat, (31/12).

Hadir dalam pertemuan tersebut Asisten II Bidang Ekonomi Sekretariat Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) H Muhammad Husni, mewakili Gubernur NTB, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) NTB Junaidi Kasum.

Selain itu, Ketua Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) NTB Listyono Dwitutuko, dan perwakilan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Kayangan.

Asisten II Bidang Ekonomi Sekretariat Daerah NTB H M Husni menjelaskan penundaan kenaikan tarif penyeberangan kapal lintas Kayangan-Poto Tano dipilih dan akan didiskusikan kembali agar sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyesuaian Tarif.

“Usulan penyesuaian tarif harus ada kajian dulu, asosiasi harus buat kajiannya dan ketika membuat kajian harus melibatkan perwakilan dari konsumen pengguna dalam hal ini diwakili oleh Organda,” katanya.

Ia mengatakan pihaknya akan terus berkomunikasi dan melakukan pertemuan dengan semua instansi dan organisasi terkait untuk bisa memenuhi mekanisme yang diatur dalam regulasi penyesuaian tarif penyeberangan kapal ferry.

“Insyaallah secepatnya kita bahas kembali agar segera tercapai kesepahaman dengan seluruh komponen yang ada, sehingga pemberlakuannya tidak lagi menimbulkan masalah sosial dan masalah ekonomi,” ujar Husni.

Sementara itu, Ketua Organda NTB Junaidi Kasum menyambut baik kesepakatan penundaan kenaikan tarif penyeberangan kapal lintas Kayangan-Poto Tano hingga tercapai persetujuan yang sesuai dengan mekanisme.

“Apa yang menjadi harapan Organda berkenaan dengan kenaikan tarif yang harusnya diberlakukan pada 1 Januari 2022, ditunda sementara sambil melengkapi persyaratan yang lain-lainnya,” kata Ketua DPD Organda NTB Junaidi Kasum.

Menurut dia, Pemerintah Provinsi NTB mempertimbangkan kenaikan tarif sampai proses tahapan tuntas sesuai dengan aturan dan masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan.

Salah satu unsur yang harus didengar masukannya adalah masyarakat di Pulau Sumbawa. Sebab, mereka yang terdampak langsung dari kebijakan kenaikan tarif penyeberangan tersebut.

“Sekali lagi, kami berterima kasih bahwa telah bersepakat yakni dipendingnya kenaikan tarif penyeberangan kapal dari Kayangan-Poto Tano sambil menunggu pembahasan lebih lanjut terutama yang berkaitan dengan analisa akademis dari sisi dampak ekonomi dan sosial,” pungkas Junaidi. (Din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *