HeadlineNasional

Jasa Raharja Bersama Kemenkeu, dan Akademisi Bahas Penguatan Regulasi Penyelenggaraan Program Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

×

Jasa Raharja Bersama Kemenkeu, dan Akademisi Bahas Penguatan Regulasi Penyelenggaraan Program Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, ntbone – Jasa Raharja menggelar acara Konsinyering Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan pada 23 Juli 2025.

Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Pusat PT Jasa Raharja, Jakarta, ini merupakan bagian dari upaya penguatan regulasi dalam pelaksanaan program perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Konsinyering ini menjadi forum strategis yang menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan sejumlah akademisi.

Hadir dalam kegiatan ini antara lain Direktur Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, Ihda Muktiyanto, Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran, Didik Kusnaini, serta Kepala Bagian Hukum Sektor Keuangan dan Perjanjian, Eva Theresia Bangun, beserta jajarannya.

Sejumlah akademisi terkemuka yang menjadi narasumber meliputi Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D. (Guru Besar FH Universitas Indonesia), Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si. (Guru Besar FH Universitas Gadjah Mada), Prof. Dr. Drs. Rivan A. Purwantono, S.H., M.H. (Guru Besar Kehormatan Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung), Dr. Kornelius Simanjuntak, S.H., M.H. (Lektor Kepala FH Universitas Indonesia), dan Dr. Dian Agung Wicaksono, S.H., LL.M. (Dosen Hukum Tata Negara, Universitas Gadjah Mada).

Dalam sambutannya, Direktur Kepatuhan & Manajemen Risiko Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan, menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam memperkuat regulasi untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan program perlindungan dasar.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran para narasumber dan perwakilan Kementerian Keuangan. Kehadiran ini mencerminkan sinergi penting dalam mendukung Jasa Raharja sebagai pelaksana program perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas dan penumpang angkutan umum agar tetap selaras dengan regulasi dan tujuan negara,” ujar Harwan.

Ihda Muktiyanto menambahkan bahwa kejelasan prinsip dasar dalam regulasi sangat penting, khususnya mengenai penerapan no fault system yang harus tercermin secara eksplisit dalam batang tubuh peraturan.

Menurutnya, secara kontekstual, peraturan yang ada sudah banyak mengalami ketidaksesuaian dengan perkembangan hukum dan sosial, meskipun secara formal masih berlaku.

“Prinsip no fault system perlu ditegaskan secara utuh agar memiliki kekuatan hukum yang konsisten dan tidak multitafsir,” tegasnya.

Harwan juga menyoroti bahwa penyelarasan ketentuan dalam PP Nomor 18 Tahun 1965 akan memperkuat kepastian hukum dan menjadikan regulasi lebih responsif terhadap dinamika sosial dan hukum yang berkembang.

“Beberapa ketentuan perlu diselaraskan agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum yang menghambat pencapaian tujuan perlindungan dasar yang adil bagi korban kecelakaan lalu lintas,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Didik Kusnaini menyampaikan bahwa regulasi perlindungan korban kecelakaan lalu lintas memang perlu diperbarui, baik di tingkat peraturan pemerintah maupun undang-undang.

“Substansi dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 juncto PP Nomor 18 Tahun 1965 tidak sepenuhnya sejalan dengan kerangka hukum saat ini, seperti UU SJSN, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta UU Perkeretaapian. Oleh karena itu, pembaruan regulasi menjadi langkah yang tak terelakkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pembaruan dapat dilakukan melalui dua pendekatan: jangka pendek melalui penyempurnaan peraturan pelaksana, dan jangka panjang melalui penyesuaian pada tingkat undang-undang agar sejalan dengan sistem jaminan sosial nasional.

Dengan terselenggaranya konsinyering ini, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus adaptif terhadap perubahan, memperkuat akuntabilitas, serta memastikan bahwa perlindungan bagi masyarakat korban kecelakaan tetap menjadi prioritas utama. (Din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *