Mataram, ntbone – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk melakukan pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat, serta memanfaatkan momentum terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, maka Jasa Raharja NTB turut berpartisipasi dalam periode Pergub tersebut melalui penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang telah lewat.
Seperti yang diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) meluncurkan gebyar diskon pajak kendaraan bermotor (PKB). Diskon pajak ini dibagi menjadi enam klaster dan berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2025.
Gebyar diskon ini diluncurkan secara resmi oleh Gubernur Provinsi NTB, Dr. H. Lalu Muhammad Iqbal, M.Hub.Int. pada acara Launching Gebyar Diskon PKB Tahun 2025, yang diselenggarakan di Teras Udayana Kota Mataram, Minggu (29/06/2025).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE., M.IP., Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi NTB, dalam hal ini Plt. Kepala Bappenda NTB, Drs. H. Fathurrahman, M.Si., Direktur Lalu Lintas Polda NTB, Kombes Pol. Romadhoni Sutardjo, S.I.K., M.H, dan Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja NTB, Soleh, S.Si., MTI., CHCM, CRMO, serta jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) NTB.
Adapun enam klaster dalam gebyar diskon PKB yang digelar oleh Pemprov NTB adalah Diskon 25 persen untuk wajib pajak 4 tahun tanpa terlambat periode tahun 2021-2024; diskon 25 persen tunggakan PKB tahun 2021-2024; pemutihan tunggakan PKB dari tahun 2019 ke bawah; pembebasan pajak untuk masyarakat miskin, veteran, dan kaum disabilitas; diskon 50 persen bagi kendaraan yayasan, pondok pesantren dan lembaga sosial; hingga pembebasan pajak kendaraan luar NTB yang mutasi ke NTB.
Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhammad Iqbal, M.Hub.Int. menegaskan program ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat, terutama mereka yang tergolong tidak mampu. Namun di sisi lain, ia menekankan bahwa kebijakan ini juga dirancang sebagai bentuk edukasi publik dalam membangun budaya patuh membayar pajak.
“Jangan sampai orang yang taat pajak tidak dapat diskon. Orang tidak taat justru dapat pembebasan. Itu edukasinya yang paling penting. Intinya ini adalah kebijakan yang menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat di satu sisi, namun di sisi lain mengedukasi,” imbuh Iqbal.
Dalam keterangannya, Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat, Soleh turut mengapresiasi langkah Gubernur NTB dalam meluncurkan program gebyar diskon PKB ini. Soleh menilai dengan adanya Pergub ini, Pemprov NTB tak hanya menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat, namun juga mengedukasi masyarakat agar dapat meningkatkan kepatuhannya dalam membayar pajak.
Selain itu, untuk mendukung pelaksanaan Pergub tersebut, Jasa Raharja NTB turut berpartisipasi dengan memberikan pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun yang telah lewat. Dengan demikian, nominal yang harus dibayarkan oleh wajib pajak pun dapat semakin rendah.
”Kami berharap pemberian diskon pajak bermotor ini dapat mengedukasi publik agar selalu taat membayar memenuhi kewajibannya. Selain itu, kami juga mengajak seluruh masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk memanfaatkan gebyar diskon PKB ini,” pungkas Soleh. (Din)