HeadlineNasional

Jasa Raharja Pastikan Keterjaminan Santunan bagi Siswa dan Guru Terdampak Kecelakaan di Cilincing, Jakarta Utara

×

Jasa Raharja Pastikan Keterjaminan Santunan bagi Siswa dan Guru Terdampak Kecelakaan di Cilincing, Jakarta Utara

Sebarkan artikel ini
Jasa Raharja Pastikan Keterjaminan Santunan bagi Siswa dan Guru Terdampak Kecelakaan di Cilincing, Jakarta Utara.
Jasa Raharja Pastikan Keterjaminan Santunan bagi Siswa dan Guru Terdampak Kecelakaan di Cilincing, Jakarta Utara. (Dok JR)

Jakarta, ntbone – Jasa Raharja memastikan seluruh siswa-siswi dan satu orang guru yang mengalami luka-luka akibat kecelakaan di SDN Kalibaru 01 Pagi, Jalan Cilincing, Jakarta Utara, pada 11 Desember 2025, telah terjamin perlindungannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Peristiwa tersebut melibatkan minibus bernomor polisi B-2093-UIU yang menabrak siswa dan guru pada pukul 06.40 WIB.

Tercatat 21 anak dan satu orang dewasa mengalami luka-luka dan kini menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Sebanyak 16 orang dirawat di RSUD Cilincing, sementara 6 orang lainnya dirawat di RSUD Koja.

Setelah menerima laporan kecelakaan, petugas Jasa Raharja bergerak cepat melakukan pendataan di lokasi dan berkoordinasi dengan Satlantas Polres Metro Jakarta Utara. Selanjutnya, Jasa Raharja juga berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk menerbitkan Surat Jaminan Biaya Rawatan sehingga proses perawatan dapat berjalan tanpa hambatan.

Jaminan biaya perawatan diberikan sesuai ketentuan Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja, termasuk pengurusan santunan bagi pihak berhak apabila terjadi kondisi lanjutan sesuai regulasi. Kehadiran petugas di lapangan menjadi bukti nyata bahwa negara hadir bagi masyarakat terdampak kecelakaan.

Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan keprihatinannya atas kejadian tersebut dan menegaskan komitmen perusahaan dalam memastikan seluruh proses penanganan berjalan dengan baik.

“Perlindungan yang kami berikan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964. Karena itu, PT Jasa Raharja memastikan para siswa dan guru memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan tanpa kendala administrasi. Fokus kami adalah memastikan mereka mendapatkan penanganan terbaik di rumah sakit sekaligus memberikan ketenangan bagi keluarga yang terdampak,” ujarnya.

Dewi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan mematuhi aturan keselamatan berkendara, terutama di kawasan sekolah yang memiliki aktivitas pejalan kaki pada pagi hari. Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya disiplin berlalu lintas demi melindungi keselamatan seluruh pengguna jalan.

“Di tengah keprihatinan kami, kami berharap anak-anak segera diberikan kesembuhan dan kesehatan sehingga dapat kembali bersekolah dan beraktivitas seperti biasa. Jasa Raharja akan terus mendampingi proses penanganan sampai semuanya dinyatakan pulih,” tambahnya.

Dalam menjalankan tugas pelayanan publik yang memberikan perlindungan dasar kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan, mempercepat proses penanganan kecelakaan, serta memastikan jaminan tersampaikan secara aman, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Seluruh langkah ini dilakukan sebagai bentuk konsistensi perusahaan dalam melayani sepenuh hati dan memberikan rasa aman bagi masyarakat yang terdampak kecelakaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *