Jakarta, ntbone – Musibah kecelakaan transportasi laut terjadi di wilayah perairan Nusa Tenggara Timur. Pada Jumat, 26 Desember 2025, sekitar pukul 21.00 Wita, sebuah kapal wisata bernama Putri Sakinah mengalami kecelakaan hingga tenggelam di Perairan Selat Padar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Menyikapi peristiwa tersebut, PT Jasa Raharja bergerak cepat memastikan seluruh korban mendapatkan perlindungan dasar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapal wisata tersebut diketahui membawa tujuh penumpang dan empat anak buah kapal (ABK) dalam perjalanan dari Pulau Padar menuju Labuan Bajo. Berdasarkan data sementara, tujuh orang dinyatakan selamat, sementara empat penumpang masih dinyatakan hilang dan dalam proses pencarian oleh tim gabungan.
Hingga Minggu, 28 Desember 2025, proses pencarian terhadap para korban yang hilang masih terus dilakukan oleh Tim KSOP Labuan Bajo, Basarnas, Lanal Labuan Bajo, Polres Manggarai Barat, Kodim Manggarai Barat, Mabes Polair, Polair Polda NTT, operator kapal phinisi, serta unsur terkait lainnya dengan mengerahkan seluruh sumber daya yang tersedia.
Sebagai wujud negara hadir dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, Danantara–Jasa Raharja memastikan bahwa seluruh korban kecelakaan kapal wisata tersebut terjamin sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa Jasa Raharja telah berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan proses pendataan korban untuk penjaminan berjalan cepat dan tepat.
“Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan kapal wisata di Perairan Selat Padar mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku. Negara hadir melalui Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan dasar bagi para korban kecelakaan angkutan umum,” ujar Dewi.
Dalam kesempatan tersebut, Dewi juga menyampaikan empati dan duka cita mendalam atas musibah yang terjadi serta berharap seluruh korban yang masih dalam pencarian dapat segera ditemukan dalam keadaan selamat.
Ia juga mengimbau seluruh pihak, khususnya pemilik dan pengguna moda transportasi air, agar senantiasa mematuhi peraturan pelayaran serta menaati seluruh imbauan yang telah ditetapkan pemerintah.
Melalui langkah-langkah responsif dan koordinasi lintas sektor, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik serta memastikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan transportasi sebagai bagian dari tanggung jawab negara kepada masyarakat.











