EkbisHeadline

KPP Mataram Timur bersama LAZ DASI Perkuat UMKM di Lombok Barat

×

KPP Mataram Timur bersama LAZ DASI Perkuat UMKM di Lombok Barat

Sebarkan artikel ini
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mataram Timur bersama Lembaga Amil Zakat (LAZ) DASI menyalurkan gerobak dagang melalui program DJP Powerful.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mataram Timur bersama Lembaga Amil Zakat (LAZ) DASI menyalurkan gerobak dagang melalui program DJP Powerful. (Dok KPP)

Lombok Barat, ntbone.com – Pelaku UMKM di Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat, mendapat dukungan untuk mengembangkan usaha. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mataram Timur bersama Lembaga Amil Zakat (LAZ) DASI menyalurkan gerobak dagang melalui program DJP Powerful.

Program tersebut tidak hanya mendorong pelaku UMKM meningkatkan kapasitas usaha. KPP Pratama Mataram Timur mencatat penerimaan pajak dari sektor UMKM tumbuh 25,56 persen hingga Agustus 2026 dibandingkan periode yang sama pada 2025.

Dorong UMKM Lebih Mandiri

KPP Pratama Mataram Timur menjalankan kegiatan DJP Powerful sebagai bagian dari program Internalisasi Corporate Value (ICV) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

DJP memaknai Powerful sebagai Positive, Empowering, and Helpful. Program tersebut mendorong pegawai untuk membangun lingkungan kerja yang positif sekaligus memberikan manfaat kepada masyarakat.

KPP Pratama Mataram Timur menerapkan program itu melalui pemberdayaan pelaku usaha mikro. Bantuan gerobak dagang menjadi salah satu bentuk dukungan untuk membantu pelaku UMKM mengembangkan usaha secara berkelanjutan.

Kepala KPP Pratama Mataram Timur Ruseno Hadi mengatakan program tersebut menjadi bagian dari pembinaan kepada pelaku UMKM.

“Program DJP Powerful adalah salah satu upaya pembinaan kepada pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya secara berkesinambungan,” kata Ruseno.

Ia mengatakan program itu bertujuan meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha. Program tersebut juga mendorong pelaku UMKM agar mampu menjalankan usaha secara mandiri dan meningkatkan omzet.

LAZ DASI Salurkan Rp250 Juta untuk Program UMKM

LAZ DASI turut mendukung pemberdayaan pelaku UMKM melalui sejumlah program. Manajer Program LAZ DASI Indra mengatakan lembaganya memiliki beberapa program yang menyasar pelaku usaha.

Program tersebut antara lain Pedagang Tangguh, Mitra Mandiri, dan Ibu Tangguh. LAZ DASI telah menyalurkan dana sekitar Rp250 juta melalui berbagai program tersebut.

Dukungan tersebut diarahkan untuk membantu pelaku UMKM memperkuat kegiatan usaha. Bantuan juga menjadi bagian dari upaya mendorong penerima manfaat agar dapat mengembangkan usaha secara mandiri.

Kolaborasi KPP Pratama Mataram Timur dan LAZ DASI kemudian menghadirkan bantuan dalam bentuk gerobak dagang bagi sejumlah pelaku UMKM di wilayah Kecamatan Gunung Sari.

Bantuan tersebut dapat mendukung aktivitas perdagangan penerima manfaat. Pelaku usaha juga dapat memanfaatkan fasilitas tersebut untuk meningkatkan mobilitas dan daya tarik usaha mereka.

Pajak UMKM Tumbuh 25,56 Persen

KPP Pratama Mataram Timur memiliki wilayah kerja yang mencakup Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Lombok Utara. Pada 2026, kantor pajak tersebut menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp441,1 miliar.

Sektor UMKM turut memberikan kontribusi terhadap penerimaan tersebut. Sampai Agustus 2026, penerimaan pajak UMKM dari wajib pajak orang pribadi mencapai Rp1,442 miliar.

Sementara itu, penerimaan pajak dari badan usaha UMKM tercatat Rp1,466 miliar. Jika digabungkan, penerimaan pajak dari dua kelompok tersebut mencapai sekitar Rp2,908 miliar.

KPP Pratama Mataram Timur mencatat penerimaan pajak dari sektor UMKM tumbuh 25,56 persen dibandingkan 2025.. Pertumbuhan tersebut setara dengan peningkatan penerimaan sekitar Rp592,15 juta.

Angka tersebut menunjukkan kontribusi UMKM terhadap total penerimaan pajak masih relatif kecil. Namun, pertumbuhan penerimaannya menunjukkan aktivitas ekonomi sektor UMKM tetap memiliki perkembangan positif.

PP Nomor 20 Tahun 2026 Atur Pajak Final UMKM

Pemerintah juga memberikan penyesuaian terhadap ketentuan pajak penghasilan final bagi UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Ketentuan tersebut mempertahankan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen dari omzet. Batas omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun juga tetap berlaku.

Kebijakan tersebut memberikan skema perpajakan yang relatif sederhana bagi pelaku usaha. Pelaku UMKM dapat menghitung kewajiban pajak berdasarkan omzet tanpa menggunakan perhitungan laba yang kompleks.

Pemerintah juga memberikan fasilitas tarif PPh Final 0 persen untuk omzet sampai Rp500 juta pertama dalam satu tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi.

Ketentuan tersebut memberikan ruang bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk mengembangkan kegiatan usaha. Kebijakan tersebut sekaligus menjaga agar kewajiban perpajakan tetap terjangkau bagi pelaku UMKM.

Melalui DJP Powerful, KPP Pratama Mataram Timur mendorong pemberdayaan UMKM tidak berhenti pada pemberian bantuan. Program tersebut mendorong pelaku UMKM membangun kemandirian usaha dan meningkatkan omzet secara berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *