HeadlineLombok Utara

Belum Patuh Bayar PNBP, Pelaku Usaha di Gili Matra Dapat Peringatan

×

Belum Patuh Bayar PNBP, Pelaku Usaha di Gili Matra Dapat Peringatan

Sebarkan artikel ini

Lombok Utara, ntbone – Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang melakukan penertiban kepatuhan pembayaran pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari para wisatawan yang melakukan aktivitas menyelam di kawasan konservasi perairan nasional Gili Matra, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.

Gili Matra yang terdiri atas tiga pulau kecil, yakni Gili Meno, Gili Air, dan Gili Trawangan, di Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, saat ini ramai dikunjungi wisatawan asing dan domestik,, terutama yang ingin menikmati sensasi menyelam permukaan (snorkeling) atau menyelam di dalam air (diving) sambil bermain dengan ribuan jenis ikan.

Koordinator BKKPN Kupang Satuan Kerja Lombok Utara, Wilayah Kerja Gili Matra, Thri Heni Utami Radiman, menjelaskan para wisatawan yang melakukan aktivitas menyelam di kawasan konservasi perairan laut Gili Matra dikenakan tarif sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Penertiban terhadap kepatuhan tarif masuk atau karcis masuk PNBP, yang kami lakukan hari ini sesuai dengan PP 85 tahun 2021,” jelasnya.

Upaya penertiban, kata dia, dilakukan secara persuasif bersama dengan Polisi Khusus Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, anggota TNI Angkatan Laut, dan anggota Polisi Air dan Udara Kepolisian Resor Lombok Utara.

Bagi para penyedia jasa wisata bahari yang sudah mematuhi regulasi diberikan apresiasi, sedangkan yang belum diberikan surat pernyataan terlebih dahulu sebagai upaya sosialisasi.

Namun jika sudah diberikan surat pernyataan hingga tiga kali dan tidak diindahkan, maka pelaku usaha jasa wisata bahari yang membawa tamunya tidak diizinkan melakukan aktivitas di kawasan konservasi perairan nasional. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.

“Jadi tiga kali diberikan surat pernyataan, kami bisa menindak tegas, tapi kewenangan penindakan tegas ada di aparat penegak hukum. Penindakan secara tegas bisa dilarang beraktivitas karena tidak ada izin bagi pelaku usaha yang membawa wisatawan tanpa membayar karcis PNBP,” tegas Heni. (Din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *