LSM KASTA NTB Desak Polda Buka Kembali Kasus 975 Butir Ekstasi

0
131
LSM KASTA
LSM KASTA NTB menggelar aksi unjuk rasa terkait penanganan kasus narkobad di Mapolda Nusa Tenggara Barat. (Dok NTBOne)

Mataram, ntbone – Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM KASTA Nusa Tenggara Barat mendesak Polda NTB untuk mengevaluasi kembali kasus kepemilikan 975 butir pil ekstasi yang ditangani Polres Lombok Utara pada 2021 lalu.

LSM KASTA NTB menilai bahwa penindakan kasus narkotika tersebut belum maksimal dan terkesan tebang pilih.

Hal ini disampaikan oleh Pembina LSM KASTA NTB Lalu Wing Haris, saat memimpin aksi unjuk rasa di depan Mapolda NTB, Rabu (31/01/2024).

Menurutnya, kasus tersebut harus dibuka kembali agar dapat mengungkap siapa yang benar-benar terlibat di dalam jaringan peredaran narkoba yang melibatkan hampir 1.000 butir pil ekstasi.

“Kami minta supaya dilakukan evaluasi terhadap perkara ini, dibuka kembali perkara ini, supaya siapa yang benar-benar terlibat di dalam jaringan peredaran narkoba sampai mendekati 1.000 butir itu,” kata LWH panggilan akrab pembina LSM KASTA NTB.

LWH mengungkapkan bahwa kasus tersebut berawal dari penangkapan seorang pria berinisial AA alias Agus (27), warga Desa Jatisela, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, pada 24 Oktober 2021.

Agus ditangkap di area parkiran Pelabuhan Teluk Nara di Dusun Teluk Nara, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, bersama barang bukti berupa 5 butir diduga ekstasi berlambang ‘gorila’ warna coklat muda.

Dari pengakuan Agus, dia mendapatkan pil tersebut dari seseorang berinisial DR untuk dijual kembali. Namun, hingga saat ini, orang berinisial DR belum juga ditangkap untuk diproses hukum.

Berdasarkan pengembangan dari penangkapan Agus, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara kemudian menangkap seorang pria berinisial RBS alias Rully (41), warga Karang Jangkong, Kota Mataram, atas kepemilikan 975 butir diduga pil ekstasi. Rully ditangkap di rumahnya pada 25 Oktober 2021.

Namun, menurut LWH, penangkapan Rully hanya sebagai tukang antar atau kurir, bukan sebagai bandar atau pelaku utama.

Ia menuding bahwa ada bandar di belakang Rully yang masih bebas berkeliaran dan belum ditangkap oleh polisi.

“Harus segera ditangkap, jangan sekedar hanya sekelas pemakai maupun pengedar kelas terinya yang ditangkap,” tegas LWH.

LWH menambahkan bahwa LSM KASTA NTB datang ke Polda NTB untuk memberi dukungan agar Polda NTB segera melakukan tindakan tegas terhadap semua pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah NTB.

Ia mengatakan bahwa LSM KASTA NTB siap mendukung langkah Polda NTB dalam memberantas narkoba di NTB, dari upaya pencegahan sampai ke penindakan tegas terhadap pelakunya.

“Kami tadi telah berikrar bahwa KASTA NTB siap mendukung langkah Polda NTB dalam memberantas narkoba di NTB, dari upaya pencegahan sampai ke penindakan tegas terhadap pelakunya, kami dukung,” ujar LWH.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi SIK., mengatakan bahwa sejauh ini Polda NTB telah melakukan berbagai upaya dalam rangka mencegah dan memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah NTB dengan maksimal.

Ia menanggapi aspirasi dan masukan yang disampaikan oleh LSM KASTA NTB dalam unjuk rasa tersebut tentang penanganan kasus narkoba yang ditangani Sat Narkoba Polres Lombok Utara pada 2021 lalu.

Pihaknya akan melakukan pendalaman dan pengecekan ulang yang akan dilakukan oleh petugas yang berwenang.

“Di Direktorat ini ada bagian pengawas penyidikan yang bisa melihat bagaimana kasus atau pengungkapan yang dilakukan Sat Narkoba Polres Lombok Utara tersebut masih terdapat hal-hal yang belum dikembangkan termasuk dugaan yang disampaikan rekan-rekan dari KASTA NTB tadi bahwa ada bandar di belakangnya,” kata Deddy.

Ditresnarkoba Polda NTB juga akan melakukan asistensi dan pengecekan, apakah memang benar ada orang yang diduga sebagai bandar dan memiliki cukup bukti.

Hal itu perlu dilakukan, mengingat terkadang orang yang telah ditangkap memberikan keterangan. Akan tetapi keterangan tersebut belum cukup sebagai bukti untuk kita lakukan penangkapan.

Oleh karena itu, Deddy mengatakan masyarakat harus memahami bahwa dalam menetapkan seorang tersangka untuk dilakukan penahanan harus memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti.

“Bila alat bukti berupa keterangan saja maka masih dikatakan alat bukti saksi dan harus didukung oleh alat bukti lainnya seperti surat atau petunjuk untuk bisa melakukan pengembangan,” ucapnya.

Secara garis besar, kata dia, Direktorat dan Sat Resnarkoba di jajaran polres yang ada telah berkomitmen dalam rangka pengungkapan kasus narkoba, bukan saja terbatas pada pengungkapan kasusnya saja tetapi diharapkan dapat mengungkap kasus jaringannya.

Ia mengakui jika pengungkapan terhadap jaringan narkoba sendiri tentu terdapat beberapa kendala berhubung jaringan narkoba biasanya menggunakan sistem sel atau jaringan terputus sehingga terkendala untuk dapat mengungkap seluruh yang terlibat dalam jaringan tersebut.

“Jadi butuh peran masyarakat juga dalam pengungkapan kasus narkoba. Tanpa peran masyarakat dan pihak lainnya maka tentu akan sulit untuk membongkar jaringan tersebut,” pungkas Deddy. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini