Mataram, ntbone – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Barat memfasilitasi kepulangan jenazah pekerja migran Indonesia (PMI) yang mengalami kecelakaan kerja beberapa waktu lalu di Malaysia.
Menindkalanjuti informasi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur Malaysia, Direktorat Pelindungan dan Pemberdayaan Kawasan Asia dan Afrika BP2MI, disampaikan bahwa pada 26 Desember 2022 pukul 20.30 Wita, BP3MI NTB telah memfasilitasi kepulangan jenazah (PMI) meninggal dunia di Malaysia dengan data sebagai berikut :
Inisial FBA (L) 30 tahun, A (L) 34 tahun, dan J (L) 42 tahun. Ketiganya asal Desa Mapin Rea, Kecamatan Alas Barat Kabupaten Sumbawa, NTB.
Ketiga jenazah tersebut dipulangkan ke daerah asal menggunakan dua mobil ambulance milik BP3MI NTB, dan satu mobil ambulance milik BAZNAS.
Kepala BP3MI NTB Mangiring Hasoloan Sinaga pada kesempatan yang terpisah mengatakan bahwa setelah peristiwa kecelakaan kerja yang menimpa tiga orang PMI asal NTB pada 19 Desember 2022 dengan sebab kematian pending laboratory analysis
“Melalui surat bukti pencatatan kematian yang diterbitkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur Nomor : 01670/SBPM/1222/04 berdasarkan informasi yang diterima, kami terus melakukan koordinasi dengan perwakilan untuk mengetahui kronologi kejadian dan untuk pemulangan jenazahnya ke daerah asal,” katanya.
Pada 23 Desember 2022, BP3MI NTB melakukan penelusuran ke pihak keluarga terkait dengan peristiwa kecelakaan kerja yang dialami oleh tiga orang asal Desa Mapin Rea, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa.
Hasil koordinasi yang telah dilaksanakan bahwa fasilitasi pemulangan jenazah dari Malaysia sampai dengan Bandara Internasional Zainudin Abdul Madjid Lombok menjadi tanggung jawab perusahaan dan fasilitasi pemulangan dari Bandara Zainudin Abdul Madjid menjadi tanggung jawab BP3MI NTB.
Berdasarkan informasi dari perwakilan bahwa ketiga PMI tersebut berangkat secara non prosedural ke Malaysia sehingga hak-haknya tidak dapat terpenuhi secara keseluruhan.
Untuk itu, Maniring mengimbau kepada masyarakat jika ingin bekerja ke luar negeri agar berangkat sesuai dengan prosedur agar ketika mengalami musibah PMI dapat menerima hak-haknya. (Din)