Beranda Sumbawa PLN Kembali Jalin MoU Pemanfaatan FABA dengan OPD di KSB

PLN Kembali Jalin MoU Pemanfaatan FABA dengan OPD di KSB

292
0

Sumbawa Barat, ntbone, 22/2/2022 – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pembangkitan (UPK) Tambora melakukan penandatanganan kesepakatan bersama tentang Pemanfaatan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Batubara dengan pola kemitraan industri kecil dan menengah dengan organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), NTB.

Penandatanganan yang dilakukan oleh Manager PLN UPK Tambora, Wayan Budi Laksana, dan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa Barat, Nurdin Rahman, disaksikan langsung oleh Bupati Sumbawa Barat H W Musyafirin, beserta Wakil Bupati Sumbawa Barat Fud Syaifuddin, di Lapangan Utama Graha Fitrah Komplek KTC, Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, Senin (21/2).

Sebelumnya, PLN menandatangani kesepakatan dengan delapan instansi di ruang rapat utama kantor Gubernur NTB, pada 2021.

Dalam kesempatan tersebut, Nurdin mengatakan pihaknya menyambut baik penandatanganan kesepakatan bersama yang telah dilaksanakan. Nurdin juga memberikan apresiasi kepada PLN atas sinergi yang telah terjalin.

“Terima kasih atas kerja sama dengan PLN selama ni. Tentunya saya berharap, kesejahteraan masyarakat dan dukungan pembangunan daerah melalui pemanfaatan Faba di Kabupaten Sumbawa Barat dapat tercapai,” katanya.

Pemanfaatan FABA akan dikhususkan bagi pelaku usaha industri kecil menengah (IKM) yang dinaungi oleh Diskoperindag Kabupaten Sumbawa Barat. Dengan adanya kesepakatan ini, para pelaku usaha dapat menggunakan Faba yang dihasilkan PLTU Sumbawa Barat sebagai material untuk produksi paving blok dan juga batako.

Hal itu tentunya akan berdampak langsung terhadap meningkatnya pemberdayaan IKM di Kabupaten Sumbawa Barat.

Sementara itu, Manager PLN UPK Tambora Wayan Budi Laksana menjelaskan kesepakatan itu merupakan salah satu bentuk dukungan PLN dalam membangun kemandirian ekonomi melalui pemberdayaan kelompok-kelompok usaha dan produksi produktif, khusunya untuk masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat.

“Tentunya akan banyak sekali hal hal yang dapat diwujudkan dengan adanya kesepakatan ini. Kami berharap, sinergi dengan Pemerintah Daerah dapat terjalin baik, sehingga pemanfaatan Faba dapat lebih optimal dan manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat,” ucap Wayan.

Sebelumnya, FABA masuk ke dalam kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Namun sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, FABA berstatus sebagai Limbah NonB3 Terdaftar, didukung dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah NonBahan Berbahaya dan Beracun. (Din)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here