DaerahHeadlineLombok Tengah

Warga Lantan Lombok Tengah Berkomitmen Menjaga Kondusifitas Daerah Jelang Pemilu 2024

×

Warga Lantan Lombok Tengah Berkomitmen Menjaga Kondusifitas Daerah Jelang Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini

Lombok Tengah, ntbone – Eks lahan HGU yang ditinggalkan oleh PT Tresno Kenangan meninggalkan polemic dan permasalahan yang mengakibatkan terjadinya kekisruhan antar warga masyarakat yang ingin mengambil alih lahan tersebut untuk digarap.

Akibatnya terjadi aksi unjuk rasa dari masyarakat yang berbuntut pada aksi penyegelan kantor Desa Lantan oleh warga yang ingin agar lahan eks HGU tersebut untuk dibagi rata.

Hal tersebut tentu saja mempengaruhi situasi dan kondisi keamanan khususnya di Desa lantan yang juga merupakan salah satu Desa wisata yang ada di Kab. Lombok Tengah.

Kepala Desa Lantan, Erwandi, menjelaskan bahwa ada dua bidang lahan yang akan diserahterimakan kepada masyarakat di lahan eks HGU PT Tresno Kenangan.

Di antaranya adalah 182 hektare di Desa Karang Sidemen dan 173 hektare di Desa Lantan. Khusus di Desa Lantan sendiri untuk aat ini ada 400 kepala keluarga (KK) dari tiga Dusun itu sudah sejak lama mengelola dan menggarap lahan yang ditinggalkan oleh PT Tresno Kenangan tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa terkait kisruh permasalahan lahan eks HGU pihaknya membantah ikut campur karena kewenangan Pemerintah Desa (Pemdes) terbatas dan yang memberikan keputusan dan arahan yakni BPN pusat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Tengah.

Oleh karena itu, pihaknya telah bersurat kepada Bupati Lombok Tengah dan BPN Kabupaten Lombok Tengah untuk menjelaskan masalah ini.

“Kewenangan kami terbatas. Dan di desa sendiri, hanya mempunyai kewenangan untuk melakukan tugas dan fungsi koordinasi terkait dengan data hasil kerja kelompok di bawah tapi bukan dari desa,” ungkap Erwandi sekaligus untuk membantah tudingan yang selama ini ditujukan pada pihaknya.

Erwandi menambahkan Pihaknya berusaha untuk menjelaskan kepada warga masyarakat bahwa Permasalahan kisruh lahan eks HGU ini sudah ditangani Pemerintah Kab. Lombok Tengah oleh Bupati.

Terkait Pembagian Lahan eks HGU ini masih berproses dan Bupati Loteng akan mengumpulkan instansi dan stake Holder terkait untuk membentuk Satuan Tugas guna menyelesaikan polemic dan kisruh lahan ini.

Dalam Gugus Tugas tersebut nantinya akan melibatkan unsur pemerintah Desa Lantan, BPD Desa Lantan, dan warga masyarakat Desa Lantan melalui Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Keadilan.

“Mari kita berikan ruang bagi Pemerintah untuk bekerja menyeleseaikan polemic dan kisruh permasalahan lahan eks HGU di Desa Lantan tersebut, dengan harapan pembagian lahan tersebut dapat dilakukan secepatnya kepada seluruh warga masyarakat Desa Lantan yang terdiri dari tujuh Dusun ini, sehingga azas keadilan dapat dirasakan oleh semua warga masyarakat yang berhak menerima,” tambah Erwandi.

Terlebih lagi pada situasi menjelang pelaksanaan pesta demokrasi Pemilu 2024 yang sebentar lagi akan berlangsung, sangat riskan sekali setiap permasalahan dipolitisir dan dimanfaatkan untuk mengambil keuntungan pribadi oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab.

Ia menghimbau dan mengajak seluruh warga masyarakat Desa Lantan untuk bersama-sama menjaga keamanan Desa Lantan demi terciptanya kondusifitas di wilayah Desa Lantan, kemudian untuk tidak cepat terprovokasi dan terpengaruh/termakan isu-isu yang jelas kebenarannya.

“Alangkah baiknya agar di kros cek dulu kepada Kadus, Kades, BPD maupun pihak Bhabinkamtibmas atau Babinsa untuk menghindari/meminimalisir warga masyarakat melakukan perbuatan melanggar hukum karena tentu hal itu dapat merugikan diri sendiri,” pungkas Ewandi. (Din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *