HeadlineNTB

Ada Temuan BPK di RSUP NTB Senilai Rp247,97 Miliar

×

Ada Temuan BPK di RSUP NTB Senilai Rp247,97 Miliar

Sebarkan artikel ini
Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal.
Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal. (Foto Tim LMI)

Mataram, ntbone – Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal, meminta Inspektorat Daerah segera menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait sejumlah temuan di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) NTB dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nusa Tenggara Barat.

Instruksi tersebut disampaikan Gubernur Lalu Muhamad Iqbal seusai memimpin rapat pimpinan bersama seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat, Jumat (20/6/2025).

“Meskipun kita meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024, banyak catatan dari BPK yang harus segera kita selesaikan,” kata Iqbal.

Sebagai bentuk keseriusan, Gubernur menugaskan Wakil Gubernur NTB, Indah Damayanti Putri, untuk mengoordinasikan langkah-langkah penyelesaian temuan tersebut secara menyeluruh dan terstruktur.

“Saya minta semua OPD saling berkoordinasi menindaklanjuti rekomendasi BPK. Bu Wagub akan mengoordinasikan penanganan temuan agar diselesaikan dengan baik,” tegasnya.

Plt Inspektur Inspektorat NTB, Lalu Hamdi, menyatakan pihaknya telah menyiapkan langkah percepatan pemeriksaan dan pendalaman terhadap setiap temuan yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

“Inspektorat akan pacu proses pemeriksaan agar semua temuan bisa terselesaikan sesuai rekomendasi BPK,” ujar Hamdi.

Salah satu temuan besar yang menjadi sorotan adalah kelebihan belanja sebesar Rp 247,97 miliar di RSUP NTB, termasuk di dalamnya pembelian obat-obatan senilai Rp 193 miliar pada akhir 2024.

“Angka tersebut kemungkinan besar berasal dari pembelian obat-obatan yang berlebih,” jelas Hamdi.

Inspektorat juga akan memperkuat sistem pengawasan internal di RSUP, termasuk pembentukan komite kesehatan, pembaruan personal dewan pengawas, serta penataan ulang anggaran agar lebih seimbang.

Selain di RSUP, BPK juga menemukan sejumlah kelemahan dalam pengelolaan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) di lingkungan Dikbud NTB, termasuk pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pendidikan 2024 yang dilakukan secara swakelola dan tidak sesuai ketentuan.

Beberapa temuan lainnya meliputi kelebihan pembayaran Belanja Pegawai dan Belanja Barang dan Jasa senilai Rp 1,18 miliar, penyaluran bantuan sosial yang tidak tepat sasaran sebesar Rp 250 juta, penggunaan bantuan sosial oleh pihak yang tidak berhak sebesar Rp 290 juta, serta penyalahgunaan dana BOS sebesar Rp 136,76 juta.

Inspektorat NTB berkomitmen menindaklanjuti seluruh temuan tersebut dengan transparan dan akuntabel, sebagai bentuk perbaikan tata kelola keuangan dan pelayanan publik di lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. (Din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *