Mataram, ntbone.com – Produksi rumah subsidi di Nusa Tenggara Barat (NTB) mengalami penurunan sepanjang 2026. Hingga akhir Oktober, realisasi pembangunan rumah subsidi baru mencapai sekitar 2.000 unit. Sementara itu, pembangunan rumah komersial hanya mencapai sekitar 30 persen dari jumlah tersebut.
Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) NTB menilai persoalan perizinan akibat ketentuan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi salah satu faktor yang menghambat pembangunan perumahan.
Ketua APERSI NTB, Ismed Fathurrahman Maulana mengatakan, sejumlah perusahaan pengembang kesulitan melanjutkan kegiatan usaha karena belum memperoleh izin pembangunan baru. Kondisi tersebut berdampak terhadap keberlangsungan perusahaan dan penyerapan tenaga kerja di sektor konstruksi.
“Banyak anggota kami yang perusahaannya hampir berhenti beroperasi karena tidak memiliki izin baru. Ketika pembangunan tidak berjalan, para tukang dan pekerja kehilangan pekerjaan, sementara perusahaan juga harus melakukan penyesuaian jumlah karyawan,” ujar Ismed di Mataram, Rabu (28/10).
Menurut dia, terhambatnya pembangunan perumahan tidak hanya merugikan pengembang. Kondisi tersebut juga memengaruhi pekerja konstruksi, pemasok bahan bangunan, dan pedagang material yang bergantung pada aktivitas pembangunan.
Perizinan LSD dan LP2B Hambat Pembangunan Perumahan
Ismed menjelaskan, pembangunan satu unit rumah membutuhkan berbagai jenis material, seperti semen, batu bata, pasir, batu, dan genteng. Proses pembangunan juga melibatkan banyak tenaga kerja dari berbagai bidang.
Karena itu, penurunan produksi perumahan berpotensi mengurangi perputaran uang di daerah. Dampaknya dapat meluas ke sektor usaha lain yang berkaitan dengan investasi fisik dan kegiatan konstruksi.
Meski menghadapi kendala perizinan, APERSI NTB menyatakan mendukung kebijakan pemerintah dalam melindungi lahan pertanian. Ismed menilai perlindungan lahan sawah dan LP2B tetap penting untuk menjaga ketahanan pangan nasional.
Ia merujuk Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur kewajiban mempertahankan 87 persen Lahan Baku Sawah dan LP2B. Menurut Ismed, hasil verifikasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menunjukkan delapan kabupaten/kota di NTB telah memenuhi persyaratan.
Atas dasar itu, APERSI meminta pemerintah mempercepat penyelesaian penataan dan verifikasi lahan. Kepastian mengenai status lahan dinilai penting agar pengembang dapat menentukan lokasi pembangunan sesuai ketentuan yang berlaku.
APERSI Minta Pemerintah Daerah Segera Terbitkan SK
APERSI NTB mendorong pemerintah kabupaten/kota menindaklanjuti hasil verifikasi lahan pertanian dengan menerbitkan surat keputusan (SK) penetapan lahan sesuai kewenangan masing-masing.
Dokumen tersebut selanjutnya dapat diteruskan kepada pemerintah provinsi dan Kementerian ATR/BPN untuk menjalani tahapan penyelesaian berikutnya.
Ismed mengatakan, kepastian tata ruang dan status lahan tidak hanya dibutuhkan oleh pengembang perumahan. Berbagai sektor investasi juga membutuhkan kejelasan perizinan sebelum memulai pembangunan.
Sektor pertokoan, pergudangan, perhotelan, klinik, hingga fasilitas usaha lainnya membutuhkan kepastian tata ruang dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Ini bukan semata-mata kepentingan pengembang perumahan. Banyak investasi lain yang membutuhkan kepastian tata ruang dan perizinan. Kalau persoalan LSD dan LP2B sudah jelas, pembangunan bisa bergerak kembali dan dampaknya dirasakan oleh banyak sektor,” katanya.
Menurut Ismed, percepatan penyelesaian persoalan tersebut dapat membantu memulihkan aktivitas investasi sekaligus membuka kembali peluang usaha dan lapangan kerja di NTB.
Kebutuhan Rumah Masih Tinggi, Pasokan Perlu Dipulihkan
Di tengah penurunan produksi, APERSI NTB melihat kebutuhan masyarakat terhadap hunian masih menjadi peluang bagi sektor properti. Pemerintah juga mendorong pembangunan tiga juta rumah melalui berbagai kebijakan dan insentif kepemilikan rumah.
Ismed menilai generasi muda, termasuk Generasi Z, memiliki peluang untuk memiliki rumah melalui skema pembiayaan dengan jangka waktu lebih panjang. Namun, calon konsumen tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan lembaga pembiayaan.
Menurut dia, tantangan sektor perumahan saat ini tidak hanya berkaitan dengan daya beli dan permintaan masyarakat. Keterbatasan pasokan akibat belum optimalnya penerbitan izin pembangunan baru juga menjadi persoalan yang harus segera diselesaikan.
“Harapan kami, asosiasi dan pemerintah bisa bersama-sama mendorong penyelesaian persoalan ini ke pemerintah pusat agar pembangunan kembali bergerak. Bukan hanya perumahan, tetapi juga investasi fisik lainnya yang berkontribusi terhadap ekonomi daerah,” ujar Ismed.
APERSI NTB berharap pemerintah pusat dan daerah segera memberikan kepastian mengenai tata ruang dan perizinan lahan. Penyelesaian persoalan tersebut diharapkan dapat menghidupkan kembali pembangunan rumah subsidi dan komersial sekaligus menjaga keseimbangan antara kebutuhan hunian dan perlindungan lahan pertanian.
Dengan kepastian perizinan, sektor properti di NTB diharapkan kembali berkontribusi terhadap penciptaan lapangan kerja, peningkatan aktivitas usaha, dan pertumbuhan ekonomi daerah.











