OJK NTB Responsif Terhadap Pengaduan Konsumen dengan Tindakan Cepat dan Edukasi

0
87
OJK NTB
OJK menggelar sosialisasi terkait perlindungan konsumen di kawasan wisata Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, NTB. (Dok OJK)

Mataram, ntbone – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menunjukkan komitmen kuat dalam menangani pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan.

Sepanjang tahun 2023, OJK NTB telah menangani 460 pengaduan, dengan 425 di antaranya telah berhasil diselesaikan. Sementara itu, 35 kasus lainnya masih dalam proses penanganan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).

“Sebagian besar pengaduan sudah bisa diselesaikan, dan kami terus bekerja keras untuk menyelesaikan sisa kasus dengan bantuan LAPS,” kata Kepala OJK NTB, Rico Rinaldy.

Dalam rangka memperkuat pengawasan dan perlindungan konsumen, OJK NTB telah mengadakan sosialisasi yang dihadiri oleh sekitar 300 direksi dan pimpinan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dari berbagai provinsi.

Kegiatan tersebut berlangsung di kawasan wisata Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, pada 26 Februari 2024, sebagai respons terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011.

Kedua undang-undang tersebut menekankan pentingnya melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. OJK NTB berkomitmen untuk mencapai tujuan ini melalui Bidang Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (Bidang PEPK).

Sebagai langkah konkret, OJK NTB telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 22/POJK.07/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (POJK PKM SJK).

Peraturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman konsumen terhadap produk dan layanan PUJK serta memberikan kepastian hukum dalam perlindungan hak-hak konsumen.

Rico menambahkan pihaknya mengharapkan PUJK untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip pelindungan konsumen, termasuk edukasi yang memadai, transparansi informasi, perlakuan yang adil, serta tanggung jawab bisnis.

Penting juga bagi PUJK untuk melindungi aset, privasi, dan data konsumen, serta menangani pengaduan dan sengketa secara efektif dan efisien.

Dengan sosialisasi tersebut, OJK NTB berharap akan meningkatkan pemahaman industri jasa keuangan, khususnya di NTB, mengenai ketentuan terbaru dan mendorong mereka untuk bertanggung jawab dalam mengimplementasikan POJK 22/2023.

“Dengan sosialisasi ini, diharapkan sektor jasa keuangan di NTB akan menjadi lebih handal dan terpercaya, memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” tutup Rico. (Ida)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini