Beranda NTB Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Lakalantas di Loteng Kurang dari Enam Jam

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Lakalantas di Loteng Kurang dari Enam Jam

298
0

Mataram, ntbone, 2/2/2022 – Petugas Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Barat mendatangi rumah duka untuk jemput bola dan memverifikasi keabsahan ahli waris dari korban kecelakaan lalulintas (lakalantas) yang terjadi di Jalan Umum Simpang Berganda Tandek Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, pada Rabu (2/2), yang menyebabkan seorang pengendara meninggal dunia.

Kecelakaan terjadi sekitar pukul 08.00 WITA. Korban meninggal adalah Sulaiman Zazali. Pengendara sepeda motor Yamaha bernomor polisi DK 3838 IB yang berusia 41 tahun, warga Dusun Tandek Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah.

Respon cepat petugas Jasa Raharja Cabang NTB yang menyerahkan santunan kurang dari enam jam setelah kejadian lakalantas, disambut baik oleh isteri korban (ahli waris), Nurhasanah, di rumah duka di Desa Labulia, meskipun masih dalam suasana berduka karena kehilangan orang yang dicintainya.

Arfan Bempah selaku Petugas Jasa Raharja Wilayah Lombok Tengah, bergerak cepat setelah mendapatkan informasi lakalantas itu. Berkoordinasi langsung dengan Unit Laka Lantas Polres Lombok Tengah untuk kepastian kasus serta Laporan Polisi yang diterbitkan. Berdasarkan laporannya, kronologis kecelakaan diketahui, sesaat setelah terjadi lakalantas.

Berdasarkan kronologi, sepeda motor Yamaha Jupiter Z DK 3839 IB yang dikendarai oleh Sulaiman Zazali, yang datang dari arah utara menuju ke barat sampai di tempat kejadian perkara (TKP) menyeberang jalan dan pada saat yang bersamaan datang kendaraan Innova Reborn B 1665 ZKK yang di kemudikan oleh Alvyan Dwi Saputra yang datang dari arah barat menuju ke timur sehingga terjadi kecelakaan yang mengakibatkan pengendara sepeda motor Yamaha Jupiter Z DK 3839 IB atas nama Sulaiman Zazali meninggal dunia di TKP.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja NTB, Emil Feriansyah Latief, menyampaikan atas nama manajemen PT Jasa Raharja turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban yang ditinggalkan.

“Santunan Jasa Raharja korban meninggal dunia langsung diproses kurang dari enam jam dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban. Adapun nominal santunan yakni sebesar Rp50 juta sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tahun 2017. Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, cepat dan tepat kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas,” kata Emil.

PT Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan, melalui sistem yang terintegrasi dengan Korlantas Polri, BPJS Kesehatan, Ditjen Dukcapil dan Perbankan sehingga memudahkan agar hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat.

Sementara itu, Nurhasanah (ahli waris) menyampaikan rasa terimakasih atas pelayanan jemput bola yang dilakukan oleh petugas Jasa Raharja NTB. “Insya Allah santunan ini akan bermanfaat bagi kami,” ungkapnya.

Emil menambahkan, selama tahun 2021, Jasa Raharja NTB telah menyerahkan santunan sebesar Rp33,17 miliar. Santunan korban lakalantas terdiri atas santunan kematian, luka-luka, cacat, dan biaya pengobatan di rumah sakit.

“Kami berharap berharap agar tingkat kedisiplinan dan tertib lalu lintas semakin baik di NTB ini. Selain itu, tingkat kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor masyarakat juga semakin baik. Karena santunan yang diserahkan bersumber dari SWDKLLJ yang dibayar oleh setiap pemilik kendaraan saat membayar pajak di Kantor Samsat. Kami juga berharap bahwa santunan meninggal dunia yang diberikan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” pungkas Emil. (Din)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here