Sumbawa, ntbone – Tim Satuan Tugas Cukai Hasil Tembakau (Satgas CHT) Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, menggelar operasi gabungan gempur rokok ilegal di Kecamatan Tarano dan Empang pada 19—20 Juni 2025. Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan total 11.748 batang rokok ilegal dan 625 gram tembakau iris tanpa cukai.
Operasi yang dipimpin oleh Kabid Penegakan Perda dan Trantibum Satpol PP Sumbawa, Mukhtamarwan, S.Pt, ini melibatkan sinergi lintas instansi, yakni Bea dan Cukai Sumbawa, Kodim 1607/Sumbawa, Polres Sumbawa, dan Kejaksaan Negeri Sumbawa.
“Sasaran operasi kali ini adalah toko dan kios yang sebelumnya telah dikumpulkan datanya melalui pemetaan dan investigasi lapangan,” ungkap Mukhtamarwan saat dikonfirmasi, Jumat (20/6).
Dari hasil operasi di dua kecamatan tersebut, petugas menemukan berbagai merek rokok tanpa pita cukai resmi, seperti Nexus, Sayap Mas, Leo Mild, IB, Manchester, Rebel, Logizz, Mama Cantik, Balveer, Omni, Lato Inter, Rastel, Marshal, Jackpot Bold, Prasasti Bold, Side, Premium Bold, Luxio, Wilsend, dan New Castle.
Selain itu, tim juga menyita tembakau iris ilegal yang dijual bebas tanpa izin, dengan merek Kijang Rinjani, Cap Senang, dan SH Super Harum.
Seluruh barang bukti selanjutnya diserahkan kepada petugas Bea dan Cukai Sumbawa untuk proses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris, menyatakan bahwa operasi gempur rokok ilegal ini merupakan bagian dari strategi pengawasan yang terstruktur dan berkelanjutan.
“Operasi kali ini adalah yang ke-10 dari total 30 operasi yang telah kami rencanakan sepanjang tahun 2025,” jelasnya.
Ia menegaskan, operasi akan terus dilanjutkan di berbagai kecamatan guna menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
“Kami tidak akan berhenti sampai peredaran rokok tanpa cukai benar-benar bisa ditekan. Ini bentuk komitmen kami mendukung kebijakan nasional dalam pengawasan cukai hasil tembakau,” tambahnya.
Selain penindakan, Satgas CHT juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat dan pemilik usaha tentang bahaya serta dampak hukum dari menjual rokok tanpa cukai.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar untuk tidak membeli maupun memperdagangkan produk ilegal yang tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga bisa membahayakan konsumen karena tidak terjamin kualitasnya. (Din)