Beranda Lombok Barat Polres Lobar Bekuk Maling dan Penadah Mobil Milik Warga Sekotong

Polres Lobar Bekuk Maling dan Penadah Mobil Milik Warga Sekotong

275
0

Lombok Barat, ntbone, 16/2/2022 – Tim Unit Reskrim Polsek Sekotong bersama Tim Puma Polres Lombok Barat (Lobar), Nusa Tenggara Barat berhasil mengungkap pencurian mobil Pick Up di Sekotong, Selasa, (15/2).

Kapolres Lombok Barat, AKBP Wirasto melalui Kapolsek Sekotong Iptu I Kadek Sumerta, menyebutkan dua laki-laki masing-masing berinisial AN (35) diduga sebagai pelaku melakukan pencurian satu unit mobil milik warga Desa Cendi Manik, Kecamatan Sekotong. Sedangkan SU (35), diduga sebagai penadah.

Pencurian terjadi di Kantor PLN Sekotong, Dusun Gunung Anyar, Desa Sekotong Tengah, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, pada Senin (14/2) sekitar pukul 05.00 Wita.

AN (35( berasal dari Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, sedangkan SU (35) selaku penadah diketahui merupakan berasal dari Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu.

Dari hasil pemeriksaan, AN mengakui perbuatannya bersama rekannya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Awalnya AN Dibonceng oleh rekannya yang DPO tadi, mengunakan sepeda motor dari Seganteng menuju Sekotong,” kata Kadek Sumerta.

Sesampainya di depan kantor PLN, AN dan rekannya itu melihat ada mobil terparkir di halaman. Kemudian AN dan temannya (DPO), turun menuju mobil yang menjadi target incaran dan mengeluarkan kunci T dari tasnya.

AN tidak berhasil membuka pintu mobil Suzuki Carry tersebut, sehingga menyerahkan kunci T berserta dua buah soket (alat yang dipergunakan untuk menghidupkan mobil) kepada rekannya.

“Rekannya (DPO) ini berhasil menghidupkan mobil suzuki carry tersebut, lalu di bawa pergi ke rumahnya SU, yang berada di Montong Gading Lombok Timur,” ujar Kadek Sumerta.

Sebenarnya, kata dia, SU yang diduga sebagai penadah mengetahui bahwa mobil tersebut merupakan barang hasil curian, karena telah diberitahukan sebelumnya oleh rekannya AN.

“Jadi, sebelumnya SU dihubungi oleh si DPO ini, dengan mengatakan bahwa ada barang mobil carry pick up warna hitam, karena SU masih di Mataram mobil itu dibawa ke rumah mertuanya SU di Lombok Timur, tuturnya.

Mengetahui kan hal itu, SU pun segera menyusulnya ke Lombok Timur, sesampainya di sana SU bertemu dengan salah satu pelaku yang masih DPO ini.

“Setelah bertemu si DPO ini menjelaskan bahwa ini merupakan barang hasil dirinya dan AN, selanjutnya SU diberikan STNK dan akan membayar mobil tersebut seharga Rp15 juta,” imbuhnya.

Kemudian pelaku (DPO) meninggalkan mobil tersebut di rumah mertuanya SU, lalu SU merubah sedikit tampilan mobil, di antaranya mencopot audio, serta membuka keranjang besi yang berada di belakang.

Selain itu, SU mengganti plat nomor kendaraan, dan membeli sebuah pilok untuk mengecat pelek dan bagian yang keropos,” imbuhnya.

SU juga membelikan setiker berwarna kuning, dan menempelkan kekaca depan, dengan harapan untuk tidak dapat dikenali oleh pemiliknya.

Dari hasil penyelidikan, Tim akhirnya mengetahui Informasi keberadaan mobil itu telah dikuasai oleh SU.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim bergerak menuju rumah SU di Kecamatan Montong Gading, Kabupaten Lombok Timur, ternyata mobil tersebut cocok dengan laporan pencurian yang masuk ke polisi.

“Akhirnya SU dan Barang Bukti kami amankan, dan mengakui bahwa mendapatkan mobil tersebut dari AN dan si DPO,” pungkasnya.

Tim kemudian mencari informasi tentang keberadaan AN, dan tanpa perlawanan berhasil menemukan dan mengamankannya.

“Untuk selanjutnya, tim akan terus mencari keberadaan salah satu rekannya yang masih DPO ini, yang di backup oleh Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Barat,” tandasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit mobil carry pick up, dua pasang plat nomor kendaraan, sebuah tas pinggang yang berisikan STNK mobil, kunci leter T, gunting, dua buah kabel socket, dan dua KTP atas nama SU, NPWP, SIM A, dan lima buah kartu bank.

“Untuk pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara,” tandasnya. (Din)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here